jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menentukan nasib Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE melalui unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, sore ini (28/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endral Zulpan mengatakan penyidik menentukan kasus mana yang akan ditingkatkan ke penyidikan, apakah Roy Suryo sebagai terlapor atau pelapor.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro
“Sore akan kami sampaikan. Penyidik akan menentukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6).
Alumnus Akpol 1995 itu memastian laporan polisi yang dibuat Roy Suryo pada Kamis (16/6) talah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Penanganan Kasus Holywings dan Roy Suryo Dianggap Beda Jauh, Polisi Bilang Begini
"Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang telah kami miliki datanya sesuai laporan di Polda Metro," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya telah mengambil langkah berupa mengirimkan undangan klarfikasi kepada terlapor untuk diperiksa pada Kamis (30/6).
BACA JUGA: Roy Suryo Belum Dipanggil di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kombes Zulpan Bilang Begini
Polisi kelahiran Kota Pinang, Sumatera Utara itu menyampaikan penyidik juga meminta pendapat para ahli agama, bahasa, sosiologi, siber, dan hukum pidana.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sesuai pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucap Zulpan.
Selain sudah membuat laporan, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Buddha pada Selasa (20/6) ke Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang meme yang sama melalui akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter.
Laporkan serupa juga dilayangkan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu di Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Zulpan mengatakan Bareskrim melimpahkan penangan kasus itu ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai Selasa (28/6).
"Sehingga terkait laproan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan, sehingga Polda Metro yang menanganinya," kata Zulpan. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Rima Melati, Roy Marten: Aktingnya Luar Biasa, Tetapi Pribadinya Melebihi Semua
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone