Polisi Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Sanksinya?

Jumat, 04 Juni 2021 – 03:59 WIB
Ilustrasi tilang motor. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polri mengumumkan segera menerapkan sistem perhitungan poin bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Penerapan ETLE dan SIM Online Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Dalam aturan tersebut dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai putusan dari pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyebutkan jika aturan tersebut telah berlaku.

BACA JUGA: Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun

Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan," kata AKBP Arief melansir laman NTMCPolri.

BACA JUGA: Mau Daftar SMK, Remaja Putri Ini Kesenggol Truk, Jatuh, Innalillahi

Aturan tersebut juga menguraikan poin-poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” tambah dia.

Nah, lantas bagaimana jika pengendara sudah mengumpulkan poin maksimal?

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” pungkas AKBP Arief. (rdo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 5 Orang yang Diduga Simpatisan Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler