Polisi Terkejut Saat Menggeledah Badan 2 Remaja Ini

Selasa, 17 Mei 2022 – 04:33 WIB
Polisi tangkap dua remaja bawa badik di Jembatan Teluk Kendari, Minggu malam (15/5/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Kedapatan membawa senjata tajam sejenis badik di tempat umum kawasan Jembatan Teluk Kendari, dua remaja diamankan polisi.

Kedua remaja yang ditangkap berinisial T dan HP (19 tahun) saat Buser 77 Polresta Kendari melakukan patroli akibat maraknya kasus pembusuran oleh orang tak di kenal (OTK).

BACA JUGA: Sang Gadis Datang ke Rumah Pacar yang Sepi, Dirayu, Terjadi di Ruang Tamu

"Keduanya diamankan saat Tim Buser77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Senin.

Saat diamankan pada Minggu malam (15/5) sekitar pukul 22.30 WITA, kedua remaja tersebut sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari.

BACA JUGA: Tragis, Anggota TNI AD Tewas Dibunuh, Pelaku Lebih dari Satu Orang

Dia menjelaskan setelah keduanya diperiksa ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri.

"Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka

Dia menyebutkan kedua remaja inisial T (19) yang diamankan berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, HP (19) berasal dari Kecamatan Mangoni Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.

Kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Kecelakaan Bus yang Menewaskan 13 Orang di Mojokerto Bikin Geleng Kepala


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remaja   Badik   Polresta Kendari   OTK  

Terpopuler