jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho berjanji akan menindak tegas Brigadir Dedi Aleksander (33) yang disangka memperkosa dan memeras SH (22). Sayang, dia hanya akan dijatuhi sanksi etika.
Bagaimana dengan sanksi pidana? Rudy hanya menjelaskan soal sanksi etika. “Dia akan dikenakan sanksi pemecatan. Namun melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah," kata Rudy saat dihubungi wartawan, Senin (9/11).
BACA JUGA: Benny Mamoto: Kami hanya Ingin Melayani
Sebelumnya diberitakan wanita inisial SH, menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang anggota Polisi Polsek Kalideres bernama Dedy Aleksander.
Kasus tersebut berawal dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) mendatangi indekos korban dengan alasan ingin mencari kos. Setelah itu keduanya saling bertukaran nomor telepon.
BACA JUGA: Musim Hujan Datang, Puluhan Rumah Disapu Angin
Setelah itu, Nicky bersekongkol dengan Dedi yang diketahui sebagai anggota polisi dengan meminta korban datang ke kamar 204 Hotel Balvena,Tamansari , Jakarta Barat.
Ironisnya saat SH tiba, Dedi segera menodong korban dengan senjata api lalu digeledah dan dituduh sebagai pengedar narkoba. Kemudian, korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut.
BACA JUGA: Hendak Diservis, Ford Ranger Malah Nyemplung Laut, Apes...
Setelah itu, dari telepon genggam korban, pelaku meminta uang tebusan terhadap kerabat yang ada di daftar kontak selular milik korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Setelah itu korban dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci lalu diperkosa. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. Kasus HIV/AIDS di Daerah Ini Tinggi Banget
Redaktur : Tim Redaksi