Polisi Tetap Bidik Luna Maya dan Cut Tari

Berkas Penyidikan Terus Dilengkapi

Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:51 WIB

JAKARTA - Masih ingat kasus video porno Ariel Peter Pan dengan Luna Maya dan Cut TariKasus yang meledak pada pertengahan 2010 itu telah mengantarkan Ariel ke penjara

BACA JUGA: Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU



Lantas bagaimana dengan Luna Maya dan Cut Tari yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu? Sempat beredar kabar bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Luna dan Tari.

Namun kabar itu dibantah Mabes Porli
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul menyatakan,  saat ini  kasus yang menyeret dua selebritis itu masih dalam tahap pelengkapan (P19)

BACA JUGA: Misbakhun Ditantang Beber Bukti SBY Pencuri

"Tidak benar (SP3), kasus masih P19," ujar Anton kepada JPNN, Kamis (27/10).

Bantahan Anton itu untuk menjawab rumor yang berkembang bahwa berkas penyidikan dua sosok yang diduga terlibat dalam skandal video asusila itu telah dihentikan melalui SP3
Pasalnya, hingga kini mereka belum disidang, padahal Nazriel Irham alias Ariel sudah diadili dan kini menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu, Tari dan Luna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik

BACA JUGA: Marzuki Alie Prihatin Politik Uang di Kongres KNPI

Polisi menjeratnya dengan pasal kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan  UU Pornografi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Calon Pemimpin untuk Perangi Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler