JAKARTA - Masih ingat kasus video porno Ariel Peter Pan dengan Luna Maya dan Cut TariKasus yang meledak pada pertengahan 2010 itu telah mengantarkan Ariel ke penjara
BACA JUGA: Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Lantas bagaimana dengan Luna Maya dan Cut Tari yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu? Sempat beredar kabar bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Luna dan Tari.
Namun kabar itu dibantah Mabes Porli
BACA JUGA: Misbakhun Ditantang Beber Bukti SBY Pencuri
"Tidak benar (SP3), kasus masih P19," ujar Anton kepada JPNN, Kamis (27/10).Bantahan Anton itu untuk menjawab rumor yang berkembang bahwa berkas penyidikan dua sosok yang diduga terlibat dalam skandal video asusila itu telah dihentikan melalui SP3
Seperti diketahui Juli 2010 lalu, Tari dan Luna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
BACA JUGA: Marzuki Alie Prihatin Politik Uang di Kongres KNPI
Polisi menjeratnya dengan pasal kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan UU Pornografi.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Calon Pemimpin untuk Perangi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi