JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Komite 33, mempersoalkan pernyataan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakun yang mengaku ingin memenjarakan SBYWakil Ketua Bidang Hukum dan Politik Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pernyataan Misbakhun sangat kontraproduktif dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Jemmy, justru Misbakhun yang telah terbukti di pengadilan bersalah karena letter of credit (LC) fiktif Bank Century. “Misbakun terbukti telah memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi dengan cara tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang ada
BACA JUGA: Marzuki Alie Prihatin Politik Uang di Kongres KNPI
Bahkan, dia (Misbakun) juga telah memasuki ruang kejahatan yang dinamakan pemalsuan dokumen,” kata Jemmy kepada wartawan, Kamis (27/10).Anehnya, lanjut Jemmy, justru kini Misbakun berteriak lantang ingin memenjarakan SBY karena telah mencuri uang negara
Ia juga menantang Misbakhun untuk menggalang massa di lapangan
BACA JUGA: Didik Calon Pemimpin untuk Perangi Korupsi
“Coba dong sekarang, Misbakun langsung memimpin di lapangan jadi koordinator lapangan dalam aksiSebelumnya dalam sebuah acara bedah buku di gedung DPR RI, Rabu (26/10), Misbakhun menyatakan bahwa dirinya bercita-cita memasukan SBY ke penjara
BACA JUGA: Hentikan Pendekatan Militer di Papua
"Saya ingin memberikan pengertian kepada bangsa ini bahwa jabatan presiden itu jangan dijadikan ladang untuk mencuriApa istimewanya SBY, keberhasilan SBY itu hanya pencitraan dan permainan dalam statistik," kata Misbakhun(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Tuding Pemerintah Gagalkan BPJS Demi Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi