jpnn.com, JAKARTA - Polres Lampung Selatan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5) malam lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan mendalam.
BACA JUGA: Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Sudah Tangkap 14 Orang
“Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang dan sepuluh dijadikan tersangka,” kata Pandra kepada wartawan, Jumat (21/5).
Pandra menuturkan, para tersangka punya peran berbeda. Mereka adalah J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Lalu tersangka S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana junto Pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
“Lalu tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Pandra.
BACA JUGA: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong
Selanjutnya ada tersangka DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana juncto Undang undang Karantina Kesehatan.
“Sembilan tersangka itu ditahan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu tersangka orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut,” terang Pandra.
Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya
“Untuk empat orang lainnya masih diperiksa dan berstatus saksi. Penyidik pun terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Pandra. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan