Polres Pesawaran menetapkan 17 tersangka terkait kasus tewasnya mahasiswa jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Aga Trias Tahta, 19, saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS menyatakan, penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
“Malam ini, tadi sekitar jam 19.00 WIB, kita sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,” kata Popon, Selasa malam (8/10).
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Popon yang didampingi Wakapolres Kompol Handak Prakasa Qalbi dan Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menyatakan, dilakukan penahanan atau tidak, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan tim khusus.
“Apakah kemungkinan ditahan atau tidak kedepannya, akan kita bahas lagi dengan kasatreskrim,” ucapnya.
BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Dilanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait unsur kelalaian. Nantinya, tersangka akan disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
“Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,” jelasnya.
BACA JUGA: Gerindra Disebut Minta Posisi Menhan dan Menkopolhukam, Dasco Bilang Begini
Sementara untuk dua panitia, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut. “Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi tidak hadir,” urainya.
BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Sementara, hingga pukul 22.59, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani pemeriksaan intensif di aula Command Center Mapolres Pesawaran. (ozi/ais)
Redaktur & Reporter : Budi