jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, anggaran 2020.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru, itu berinisial YS dan AS.
BACA JUGA: Bersama LAMR Rohil, AKBP Isa Serukan dan Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dikucurkan oleh APBD Kota Pekanbaru untuk LAMR.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, LAMR Dumai Pastikan Tak Ada Pergerakan Massa ke Rempang
Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh YS dan AS melalui laporan kegiatan palsu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 723 juta.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu YS dan AS,” ujar Kompol Berry Juana, Kamis (31/10).
BACA JUGA: MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada awal Oktober lalu.
Penyelewengan dana tersebut terkait dua kegiatan, yaitu acara silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan pengadaan baju adat Melayu, yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Dalam aksinya, para tersangka diduga memalsukan bukti pengeluaran seperti cap stempel, kuitansi, faktur, dan nota lainnya.
Dugaan markup dan kegiatan fiktif ini kini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Penyelidikan atas kasus ini akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang diselewengkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Bery. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito