jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Al Zahra alias Joya. Kini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus sadis itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra mengatakan, tiga tersangka yang baru ditetapkan berinisial AL, KR, dan ST. Sebelumnya, polisi sudah menjerat menetapkan SD dan MA.
BACA JUGA: 4 Tukang Gali Kubur Dikerahkan, Seperti ini Kondisi Jenazah Joya, Keluar Air dan...
Menurut Asep, pelaku yang perannya paling menonjol dalam pembakaran atas Joya adalah SD. Sebab, dialah yang membeli bensin dan membakar Joya.
“Yang paling menonjol dari lima tersangka ini yaitu saudara SD umur 27 tahun. Perannya adalah dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ke tubuh MA dan sekaligus yang membakar Saudara MA," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Joya Tewas Dibakar, Sang Ayah: Saya Gak Pernah Didik Untuk Mencuri
Lebih lanjut Asep menjelaskan, jumlah tersangka pembakar Joya memang akan bertambah. "Dari beberapa keterangan tersangka dan saksi masih ada nama-nama yang timbul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan," tuturnya.
Asep juga mengatakan, kasus pengeroyokan dan pembakaran itu terjadi secara spontan. Pasalnya, setelah Joya diteriaki maling oleh marbut Musala Al Hidayah, warga yang berada di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, langsung mengerumuni Joya. Lokasi antara musala dan pasar berjarak sekitar lima kilometer.
BACA JUGA: Makam MA Dibongkar, Sang Istri Berharap Semua Pelaku Ditangkap
"Massa tergerak karena ada respons terhadap suatu peristiwa yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling. Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," beber Asep.
Begitu pula dengan tersangka SD yang menyiram bensin dan membakar Joya. Asep menjelaskan, SD tersulut emosinya sehingga lupa bertindak kejam terhadap korban.
Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Autopsi Jenazah Korban yang Tewas Dibakar di Babelan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga