Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Pungli Kemenhub

Rabu, 12 Oktober 2016 – 17:19 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiganya merupakan PNS di bawah Direktorat Jenderal Kelautan, yakni Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Endang Sudarmono.

BACA JUGA: Mau Tahu Kenapa Proyek e-KTP Dikorupsi? Tanya Saja Gamawan Fauzi!

Kemudian Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Mezzie, dan Penjaga Loket di Ruangan Pengurusan Buku Pelaut‎ Abdu Rasyid.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dalam OTT pada Selasa (11/10) kemarin, pihaknya memang mengamankan enam orang. Namun, tiga di antaranya merupakan sipil dan unsur honorer di Kemenhub.

BACA JUGA: Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson

"Untuk sipil kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Ini karena mereka setengah dipaksa juga. Sebab, kalau mereka tidak keluar uang, maka diduga akan dipersulit. Tapi sekarang masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah ada unsur gratifikasi di dalamnya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam OTT kemarin, pihaknya lebih dulu mengamankan Endang Sudarmono. Dia ditangkap saat melakukan transaksi dengan PT LUA inisial AF.

"Dari tangannya kami tangkap Rp 4,5 juta. Uang itu diduga untuk pengurusan permohonan surat ukur permanen," kata Iriawan.

BACA JUGA: Satu Hal Ini Membuktikan Pak Jokowi Memang Jempolan

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Endang Sudarmono, polisi menemukan uang tunai total Rp 24 juta.

Setelah mengamankan Endang Sudarmono dan AF, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) langsung menuju lantai 12.

Satgas yang terdiri dari unsur Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu menangkap atasan Endang Sudarmono, yaitu Mezzie selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Polisi menemukan uang Rp 60 juta dan buku rekening terakumulasi Rp 1 miliar.‎

"Pada saat yang bersamaan tim satgas juga melakukan OTT di lantai enam, di mana lantai enam tersebut adalah loket pelayanan langsung. Di sana kami menangkap PNS Abdu Rasyid, di mana di sana terdapat beberapa perizinan yang dimintai masyarakat," tutur Iriawan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini mengungkapkan, di dalam ruangan Abdu Rasyid, pihaknya menemukan uang Rp 46 juta diduga suap.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Bersabar dan Bijak Membaca Respons Polri soal Kasus Ahok Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler