jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebut tersangkanya seorang pria dewasa berinisial IW (26), dan tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun.
BACA JUGA: Pelaku Sodomi Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Ditangkap, 3 Lagi Masih Berkeliaran
"Tersangka IW saat ini sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan,” kata Kombes Hery Sabtu (4/11).
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan cara melakukan sodomi terhadap korban.
BACA JUGA: Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
"Korbannya ada empat orang anak SD. Kemudian saat perbuatan itu dilakukan para pelaku merekam. Lalu rekaman video anak-anak saat melakukan ciuman dan oral itu disebar di group WhatsApp,” ungkap Hery.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban bernama Dedi Harianto Lubis menjelaskan empat orang anak SD yang dicabuli itu berusia 8 hingga 11 tahun, atau duduk di kelas tiga dan kelas enam SD.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus OTT Pungli Eks Kadinkes Kampar di Polda Riau, Hmmm
Para kliennya diduga dilecehkan di perumahan tempat para korban tinggal.
Lalu, video perbuatan cabul korban disebar pelaku melalui WhatsApp group, yang diduga berisi LGBT Pekanbaru.
"Kejadiannya pada April hingga Mei 2023. Ada video korban yang disebar diduga WhatsApp group komunitas LGBT Pekanbaru,” jelas Dedi.
Dia juga membeberkan bahwa pelaku kejahatan tersebut lebih dari satu orang dan masih banyak yang belum ditangkap.
"Pelakunya ada delapan orang. Baru satu yang ditangkap Polda Riau. Kami berharap pelaku lainnya segera ditangkap. Karena saat ini masih berkeliaran bahkan masih bertemu dengan korban,” tandasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito