KEBUMEN - Empat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren akhirnya resmi ditetapkan tersangka pascabentrok antara TNI dengan warga pada Sabtu (16/4) kemarinMereka adalah Adi Wiluyo (22), Sobirin (35), Solehan (32) dan Mulyono (42)
BACA JUGA: Fenomena Magnetik di Baturraden
Keempat orang itu dituduh telah melakukan pengrusakan fasilitas TNI pada bentrok yang mengakibatkan 4 warga sipil tertembak”Memang benar, keempat warga tersebut telah resmi dijadikan tersangka
BACA JUGA: Syarif Dibonceng Motor ke Mapolres Cirebon
Kita tahu setelah menjenguk mereka di tahanan Mapolres Kebumen,” ungkap Ketua Tim Advokasi Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Kebumen, Senin (18/4)Teguh mengatakan warga dijadikan tersangka berdasarkan hasil rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa
BACA JUGA: Densus Kembali Sisir Kediaman Mertua Syarif
”Mereka resmi ditahan di Mapolres KebumenBarusan kami menjenguknya ke sel untuk koordinasi masalah pendampingan dan advokasi hukum,” kata Teguh.Sementara satu tersangka lagi adalah Aris Wahyudi alias Aris Panji dengan sangkaan telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI pada aksi demonstrasi di DPRD Kebumen tanggal 23 Maret 2011 kemarinRencananya, Selasa, (19/4) hari ini, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di unit II Satreskrim Polres Kebumen.
Sayangnya, hingga kemarin pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan para tersangka iniMenurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiyono, kasus tersebut telah ditangani oleh Ditserse Polda Jateng.
Pemanggilan Aris, kata Teguh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim medis RSUD KebumenSebab, hingga kemarin Aris masih menjalani perawatan akibat terkena pukulan popor senapan dan pentungan”Kalau memang kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk diperiksa, ya kita akan bersikeras melarang dia diperiksa,” tegasnya.
Teguh berharap tidak hanya warga yang ditindak dalam kerusahan antara masyarakat dan militer, tetapi anggota TNI bisa secepatnya diperiksa penyidik Polri sehingga tidak menimbulkan kesenjangan.
Untuk menghadapi proses hukum, seluruh tersangka akan mendapat pendampingan dari 4 lembaga bantuan hukum (LBH) yang tergabung dalam TapukYakni LBH Yogyakarta, Semarang, Yapphi Solo dan LBH Pakhis Kebumen”Salah satu tugas kami adalah mendampingi setiap warga yang menjadi saksi atau tersangka hingga tingkat peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Tapuk juga akan mengajukan gugatan perdata ke pemerintah cq TNI Angkatan Darat terkait bentrok TNI dan warga”Kita menggunakan pasal 1365 KHU Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” pungkasnya(has/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Warga, 12 Polisi Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi