Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati

Minggu, 09 Oktober 2022 – 06:14 WIB
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya (tengah) membeberkan kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan anak dari pemilik pondok pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

jpnn.com, BONTANG - Polisi akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Remaja 18 tahun yang merupakan anak dari pemilik pondok pesantren itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam.

BACA JUGA: Santriwati Menangis Histeris, Sempat Mengamuk, Dia Mengaku Sudah Diperkosa, Pelakunya

"Terlapor (RM) sudah menyerahkan diri dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya dilansir JPNN Kaltim.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, RM buat pengajuan mengejutkan.

BACA JUGA: 4 Terduga Pemerkosa Anak Tak Mendekam di Sel, Hotman Paris Bilang Begini

Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang santriwati.

"Selain memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban," bebernya.

AKBP Yusep mengatakan bahwa tindakan amoral yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022.

Kepada penyidik, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.

"Pengakuan tersangka, karena terpengaruh setelah menonton video porno. Kami masih dalami lagi kenapa tersangka bisa masuk ke area asrama santriwati," ungkap AKBP Yusep.

RM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang berhasil kumpulkan dua alat bukti.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos, celana dan pakaian dalam dari korban.

"Saat melakukan aksinya pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Untuk korbannya yang pertama berusia 14 tahun dan kedua berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu yang berbeda," bebernya.

Perwira menengah Polri ini menambahkan kasus ini terungkap setelah korban pertama mengaku kepada orang tua sahabatnya.

"Saat itu orang tua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui kalau dirinya diperkosa tersangka yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren," jelasnya.

Selanjutnya, orang tua teman korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler