4 Terduga Pemerkosa Anak Tak Mendekam di Sel, Hotman Paris Bilang Begini

Selasa, 20 September 2022 – 19:08 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: dokumen JPNN.com/Romaida

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Polres Jakarta Utara, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, 1 September lalu.

Hotman memberi pendampingan hukum terhadap korban setelah menerima pengaduan dari kakak korban lewat program perlindungan hukum bertajuk Hotman 911.

BACA JUGA: Hotman Paris Bakal Beri Pendampingan Hukum Kepada Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

Dia lantas menyoroti langkah Polres Jakarta Utara yang tidak menahan keempat pelaku pemerkosa dalam sel tahanan.

Keempatnya tidak ditahan lantaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Dampingi Korban Bocah Pemerkosaan, Hotman Paris Tegaskan Bukan Kuasa Hukum Resmi

Keempat terduga pelaku rata-rata masih berusia 11-12 tahun, sementara dalam pasal 32 disebutkan anak berhadapan hukum yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.

"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," ujar Hotman di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).

BACA JUGA: Orang Tua Korban Pencabulan Mengadu ke Hotman Paris, Kapolres Langsung Janjikan Ini

Hotman mempertanyakan ketentuan tersebut karena perbuatan terduga pelaku sungguh di luar nalar.

"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memerkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.

Dalam hal ini Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak menahan dalam sel keempat terduga pelaku

Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, hanya menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari tadi malam keluarga (korban) mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tetapi melalui penjelasan undang-undang," katanya.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo diketahui tidak menahan keempat terduga pelaku.

Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur untuk menjalani pembinaan. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler