Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP

Senin, 09 Januari 2017 – 16:31 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Fahmi ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga menganiaya pengurus ranting PDIP Widodo di daerah Jalembar, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).

BACA JUGA: Masinton Yakin Pengeroyok Widodo Bakal Segera Ditangkap

"Sekarang masih ada DPO atas nama Pak Fahmi. Masih kami cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin (9/1).

Argo menjelaskan, pihaknya sementara ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Widodo.

BACA JUGA: Tolak Bercinta Malah Disekap di Kamar Hotel

Satu tersangka adalah Irfan yang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Argo juga membenarkan bahwa Irfan dan Fahmi (DPO) merupakan anggota LPI, organisasi sayap Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Buseeettt, Oknum Polisi Berani Cekik Warga

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini membenarkan bahwa Widodo memberi keterangan, ada sekitar sepuluh orang pelaku yang mengeroyoknya. Namun, hal itu masih ditelusuri.

"Untuk yang lainnya nanti kami masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan. Apakah ada kaitannya atau tidak di situ. " terang Argo.

Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Hotel Ambruk Dihajar Tamu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler