Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Terkait Kasus Persekusi Anak

Rabu, 07 Juni 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka lagi terkait kasus persekusi anak berinisial PMA (15). Dengan begini, total ada empat tersangka terkait kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu.

"Inisial S alias B dan inisial E," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6) malam.

BACA JUGA: Komentari Persekusi, Yasonna: Ini Bukan Negara Barbar

Menurut Hendy, keduanya terekam kamera saat aksi persekusi kepada PMA dilakukan. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, keduanya terindikasi melakukan tindak pidana terhadap PMA.

"Dari keterangan saksi dan bukti rekaman yang ada, keduanya memenuhi sebagai tersangka pasal yang dipersangkakan," tambah dia.

BACA JUGA: Kemenkumham: Jangan Main Hakim Sendiri!

Namun demikian, Hendy mengaku keduanya belum ditangkap. Pihaknya masih memburu kedua tersangka itu. Hendy pun masih merahasiakan apakah keduanya melakukan pemukulan terhadap PMA.

"Karena belum ditangkap, kami belum detail peran. Khawatir makin mengaburkan pembuktian," tandas dia.

BACA JUGA: Ada Bocah Dipersekusi Oknum FPI, Pak Wiranto Bilang Begini

Selain kedua tersangka itu, polisi juga menetapkan dua orang lebih dahulu sebagai tersangka, yaitu Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.

Seperti diketahui, sebuah video tentang persekusi terhadap PMA beredar secara viral. Dalam video berdurasi dua menit 20 detik itu, sang bocah terlihat diceramahi dan sesekali dipukul.

Sebab, dia dianggap melecehkan imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Facebook. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Persekusi, Polisi Periksa 8 Saksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler