Usut Kasus Persekusi, Polisi Periksa 8 Saksi

Senin, 05 Juni 2017 – 20:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Juwono. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus persekusi yang menimpa bocah berinisial PMA (15). Semua saksi merupakan orang-orang yang berada di TKP saat aksi persekusi yang videonya beredar secara viral itu.

"Untuk di Polda Metro ada delapan orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (5/6).

BACA JUGA: Ada Persekusi, Fadli Zon Sindir Polisi

Hanya saja, Argo tidak mau menjawab soal kemungkinan di antara saksi itu akan menjadi tersangka. Dia hanya memastikan sejauh ini tersangka dalam kasus itu adalah Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.

"Kami masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. Kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kami lakukan pemeriksaan ya tentunya nanti pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka," kata dia.

BACA JUGA: Ini Analisis Ustaz HNW soal Maraknya Persekusi

Selain itu, hari ini Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang rekan PMA yang berinisial L. “Saksi L diamankan disebuah SMK di kawasan Jakarta Utara,” sambung Argo.(mg4/jpnn/elf/jpg)

BACA JUGA: Aksi Persekusi dan Sweeping Merusak Citra Negara Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Polisi Tak Semestinya Takut pada Pelaku Persekusi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler