Polisi mengenakan sejumlah pasal untuk menjerat para pengunjuk rasa yang diduga terlibat tindak pidana
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Periksa Kapoltabes Medan
“Tadi malam (Selasa malam, red) sudah diperiksa dan sudah ada yang dijadikan tersangkaBACA JUGA: Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik
Masih ada beberapa orang yang dicari,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, di Jakarta, Rabu (4/2).Soal prosedur pengamanan, terang Susno, merupakan kavlingan tugas Irwasum
“Ada yang dikenakan pasal pengerusakan, ada yang penanggung jawab
BACA JUGA: Aulia Minta Anwar Ikut Jadi Tersangka
Polisi juga masih mengembangkan apakah ada bukti penganiayaan, kalau itu (penganiayan hingga menyebabkan ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal) ada, ya akan dikenakan pasal penganiayaanPasal yang kita kenakan berbeda-beda,” bebernya.Susno juga menegaskan, selain yang sudah dijadikan tersangka, polisi akan bertindak profesional“Bagi yang tidak bersalah, hanya dijadikan saksi,” paparnya.
Tentang meninggalnya Abdul Azis Angkat yang mengalami luka memar di dada dan kepala itu, terang Susno, polisi akan melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan“Kita periksa dulu apakah ada kaitan antara kematian (Abdul Azis) dengan demoYang pasti, polisi sudah menerima hasil visum rumah sakit, nomor 02, RS Gelani HospitalHasilnya antara lain bahwa ada beliau itu pernah mengidap sakit jantung, hal lain masih diselidiki,” tukasnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debt Collector jadi Incaran Polisi
Redaktur : Tim Redaksi