Itu sekaligus melengkapi status empat mantan deputi gubernur BI diadili dalam kasus YPPI
BACA JUGA: Debt Collector jadi Incaran Polisi
Mereka adalah Aulia, Maman HBACA JUGA: Dalami Zatapi, Mabes Polri Minta Pendapat Pakar
Hutapea, dan Aslim TadjuddinBACA JUGA: Nipah Siap Jadi Pangkalan TNI-AL
Kaligis, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor.Alasannya, lanjut Kaligis, Anwar terlibat dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22 Juli 2003Selain Aulia cs, rapat saat itu diikuti Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, dan Raden Maulana IbrahimAnwar disebut ikut menyetujui pencairan dana YPPI Rp 100 miliar.
"Ini membuktikan komisi (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red) tebang pilih dan inkonsistensi dalam menetapkan tersangka,'' keluh Kaligis.
Anwar yang saat ini menjabat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memerintahkan pemusnahan dokumen-dokumen terkait pencairan dana ituMenurut Kaligis, itu terungkap dari keterangan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, yang telah divonis empat tahun penjara.
Kuasa hukum lainnya, Amir Karyatin, menambahkan, jaksa dianggap salah menerapkan hukum karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan kepada Aulia csDana kegiatan diseminasi dan sosialisasi yang dikeluarkan YPPI merupakan kebijakan RDG, sehingga pengelolaan dan penggunaannya tidak tunduk pada aturan main di UU No 23 Tahun 1999 tentang BIMenurut Amir, penggunaan dana YPPI berdasarkan hubungan perdata dan pinjam-meminjam sebagaimana dituangkan akta pengakuan utang antara BI dan YPPI''Itu membuktikan bahwa tidak terdapat suatu perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam penggunaan dana milik YPPI," kata Amir.
Menurut Amir, status hukum YPPI adalah perdata yang memiliki aset terpisah, termasuk tata cara pengelolaan dan tanggung jawab keuangannya sebagaimana diatur dalam UU Yayasan''Sedang status hukum BI adalah badan hukum publik, yang memiliki hak dan kewajiban, kekayaan dan keuangan tersendiri,'' kata AmirKarena itu, lanjut dia, tindakan hukum pemisahan dana oleh YPPI berarti telah terjadi perubahan status hukum, yakni dari hukum publik menjadi hukum perdata.
Dengan demikian, lanjut Amir, dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam merumuskan dalil hukumnya sehingga tidak terurai detail tindakan hukum dari Aulia cs.
Irianto Subiakto, kuasa hukum Bun Bunan menambahkan, bila ada anggota dewan gubernur yang menghadiri RDG tidak menjadi terdakwa, maka semua anggota dewan gubenur tidak boleh dijadikan terdakwa(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Redaktur : Tim Redaksi