Debt Collector jadi Incaran Polisi

Bank Bisa Ditindak

Rabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankanJika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector)

BACA JUGA: Dalami Zatapi, Mabes Polri Minta Pendapat Pakar

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.

''Jelas kena
Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 03/02)

BACA JUGA: Nipah Siap Jadi Pangkalan TNI-AL

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.

''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya
Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali

BACA JUGA: Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB

Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabahAda juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasanBiasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran''Jangan takut dan raguLaporkan saja,'' kata Susno.

Operasi street crime Mabes Polri memang tinggal tersisa 17 hari lagiNamun, Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya(rdl/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina di Persimpangan Kepentingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler