BACA JUGA: Dalami Zatapi, Mabes Polri Minta Pendapat Pakar
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.''Jelas kena
BACA JUGA: Nipah Siap Jadi Pangkalan TNI-AL
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya
Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali
BACA JUGA: Berantas Trafficking, Indonesia Adopsi Protokol PBB
Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabahAda juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasanBiasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran''Jangan takut dan raguLaporkan saja,'' kata Susno.Operasi street crime Mabes Polri memang tinggal tersisa 17 hari lagiNamun, Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya(rdl/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina di Persimpangan Kepentingan
Redaktur : Tim Redaksi