jpnn.com, GORONTALO - Polresta Gorontalo menetapkan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan pemkot setempat itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.
"Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli pidana," kata Leonardo dikutip dari Antara, Kamis (28/9).
BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
Selain Kasatpol PP berinisial MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM, yang belakangan diketahui merupakan tenaga honorer pada kantor Satpol PP Pemerintah Kota Gorontalo.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
BACA JUGA: Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM, untuk mengumpulkan sejumlah uang, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada personel yang namanya termasuk di dalam surat perintah tugas.
Atas dasar perintah MMD itulah, tersangka NM kemudian mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening milik para personel Satpol PP, yang telah ditulis di dalam surat perintah kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).
"Awalnya para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol," katanya.
Alasan itulah, kata dia, maka para personel Satpol PP terpaksa harus menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, dimana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas akan tetapi ikut dalam kegiatan Monev.
"Menurut keterangan sejumlah honorer, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," kata dia.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-2, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Agustus 2023, namun ada beberapa petunjuk lain melalui P19 yang harus dipenuhi sehingga harus dikoreksi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023, setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," imbuhnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Pemilu 2024, Ada Imbauan Kemendagri untuk Satpol PP & LinmasÂ
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan