jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim pada Rabu (27/9).
Luqman dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua PNS, yaitu Rinto Sugito dan Irwan Arifiyanto.
BACA JUGA: KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi itu.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
BACA JUGA: Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga pensiun tugas di 2021. Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga