jpnn.com - GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023.
Saat itu, salah satu korban bersama seorang rekannya berada di depan sekolah, diajak MAL untuk mampir ke rumahnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Baru Terungkap, PNS dan PPPK Full Senyum, Honorer juga Gembira
Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng.
Setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya.
BACA JUGA: Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini FaktanyaÂ
Kemudian, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.
Pada saat itu, korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.
Korban baru tersadar beberapa saat setelah berada di dalam kamar mandi bersama tersangka.
Saat itu. tersangka kembali melancarkan aksinya.
Namun, korban menolak dan melawan perbuatan tersangka, serta memilih keluar dari kamar mandi.
"Pascakejadian itu, korban bercerita kepada temannya di sekolah dan baru menyadari bahwa dia merasakan sakit di salah satu bagian tubuhnya," kata Dyanita Shafira.
Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban langsung datang ke Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Dari tiga orang korban yang melapor, dijelaskan jika aksi pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda," katanya.
Motif tersangka, yakni diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan hal tersebut.
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.
Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi