Polisi Tetapkan Orang Tua Perantai Anak Itu jadi Tersangka

Minggu, 14 Januari 2018 – 17:53 WIB
Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/jpg

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang akhirnya menciduk ayah tiri dan ibu kandung dari ZH, 11, bocah yang kakinya dirantai lantaran tidak mau disuruh mengemis.

Kedua orang tua bocah malang tersebut ditangkap diamankan usai memulung barang bekas di Kecamatan Padang Barat, Jumat malam (13/1), sekitar pukul 23.30.

BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Dirantai Ayah Tiri Lantaran tak Mau Mengemis

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merampas kemerdekaan seseorang.

Di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, ayah tiri ZH bernama Muklis, 47, dengan baju berwarna hijau diperiksa petugas.

BACA JUGA: Gunung Padang Kian Cantik, Kunjungan Wisatawan Meningkat

Begitupun ibu kandung korban, Noflinda, 30, terlihat pasrah saat diperiksa di ruangan berbeda.

Dari pengakuan Noflinda, terungkap ternyata rantai yang digunakan untuk mengikat kaki ZH merupakan rantai kendaraan becak yang digunakan untuk memulung barang bekas. Selain itu, dia mengklaim baru sehari merantai kaki anaknya.

BACA JUGA: PAD Pariwisata Kota Padang Naik 29 Persen

”Kesepakatan berdua Pak (memasang rantai di kaki) agar tidak pergi bermain. Anak saya juga suka pergi ke tempat istri suami saya yang satu lagi, makanya sepakat untuk mengikatnya,” kata Noflinda kepada penyidik.

Noflinda mengakui, anaknya berhasil kabur setelah mengelabui dengan alasan ke kamar mandi untuk buang air. Makanya, ikatan rantai dilepas dan anaknya tersebut berhasil melarikan diri. Rantai itu biasanya diikatkan juga ke tiang rumah.

”Saya dan suami sempat mencari anak saya yang kabur pada malam itu Pak, tapi tidak ketemu. Selama ini saya tidak pernah menyiksa anak tersebut dengan kabel, cuma merantai kakinya agar tidak kabur dari rumah,” ungkap Noflinda.

Sementara, Mukhlis saat ditanyai wartawan mengatakan ZH memang dipaksa mengemis di kawasan Simpangharu setiap hari. Namun, dia membantah telah lama merantai kaki ZH, melainkan hanya merantai kakinya pada malam itu saja.

”Saya memang pernah mencambuknya dengan kabel, tapi hanya satu kali pada bagian kakinya. Saya merantai kakinya dengan rantai motor. Uang hasil mengemis itu untuk istri saya, bukan buat saya. Anak kandung saya tidak ada mengemis, cuma dia saja, itupun karena usulan dari istri saya,” ungkapnya.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya memang sudah menangkap ayah tiri dan ibu kandung dari ZH. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah tirinya ditahan di Mapolresta Padang dan Ibu kandungnya ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang Timur.

”Dari hasil pemeriksaan, ide merantai itu mirisnya dari ibu kandung korban, tapi yang memasang rantai ayah tirinya. Korban setiap hari dibawa oleh ayah tirinya mengemis ke restoran-restoran. Alasannya dirantai, katanya biar si anak tidak lari dari rumah ke tempat ayah kandungnya di Pasir Jambak,” kata Kapolres.

Kombes Pol Chairul Aziz menambahkan dari pengakuan si anak, memang d ia kerap mengalami kekerasan dari ayah tirinya dengan cara dicambuk menggunakan kabel. Bahkan korban juga dirantai setiap malam selama satu tahun belakangan.

”Ayah kandung korban sudah membuat laporan polisi terkait kasus ini. Korban juga sudah kita serahkan kepada orang tua angkatnya yaitu mantan istri ayah kandungnya. Terhadap kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Sedangkan untuk eksplotasi dan kekerasan terhadap anak masih kita dalami,” tukasnya.(e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Anak di Padang Kecanduan “Ngelem”


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler