jpnn.com, LEBAK - Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan SA (30), sopir Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles sebagai tersangka.
Diketahui, kecelakaan maut melibatkan mobil yang dikemudikan SA itu menewaskan tiga orang.
BACA JUGA: Sopir Vanessa Angel Main Ponsel Sebelum Kecelakaan Maut, Polisi Beri Penjelasan
"Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa, di Lebak, Minggu (7/11).
BACA JUGA: Sadis! Begini Adegan ke-19 saat Samsu Menghabisi Istri Sirinya
Menurut Kresna, penetapan sopir itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," ucap Kresna.
BACA JUGA: GP Ansor Minta Polri Selidiki Pihak yang Mendorong Pembubaran Densus 88
Dia menyebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diperoleh fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.
Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Setelah SA ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil nonreaktif dan dilakukan penahanan," tandas AKP Kresna.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza nomor polisi A 1451 VZ yang dikendarai oleh S (30) terjadi pada Kamis (4/11), di Jalan Raya Gunung Kencana - Cileles.
Dalam peristiwa itu tiga orang penumpang sepeda motor dilaporkan meninggal dunia, yakni berinisial IR (43), AT (42), dan RI (8). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam