jpnn.com, PAGARALAM - Aksi tersangka Samsu Sulaiman (68) saat menghabisi istri sirinya, Waldansih (63), terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Pagaralam, Jumat (5/11).
Sedikitnya ada 38 adegan yang diperagakan tersangka Samsu di hadapan penyidik dalam proses reka ulang pembunuhan itu.
BACA JUGA: Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
Reka ulang itu dilakukan polisi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, di tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Dalam proses itu ditemukan fakta bahwa setelah membunuh Waldansih, tersangka mengikat jasad korban dan memasukkannya ke dalam karung, lantas dibuang.
BACA JUGA: Oknum Dosen UNRI Disebut Melecehkan Mahasiswi, Prof Sujianto Bertindak
AKP Najamudin bersama tim penyidik serta unit inafis juga menemukan sejumlah fakta baru terkait aksi Samsu menghabisi istri sirinya.
"Adegan rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus pembunuhan yang dilakukan Samsu yang merupakan pelaku tunggal," kata Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, Sabtu (6/11).
BACA JUGA: Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel
Menurut perwira Polri itu, pada salah satu adegan, pelaku mencoba menggali lubang berdiameter 1×1 meter untuk mengubur korban.
“Awalnya mayat korban akan dikubur di lobang itu. Namun, posisi korban yang sudah di dalam karung tidak muat," ujar Najamudin membeberkan.
Selanjutnya, pada adegan ke-19, tersangka Samsu memperagakan aksi saat menjeratkan tali untuk kedua kalinya ke bagian leher Waldansih.
Menurut Najamuddin, pada saat itu korban sudah tidak bernyawa. "Ditambah ada bekapan pada bagian hidung," ucapnya.
Penyidik juga meyakini tindakan Samsu menghabisi istri siri yang baru dinikahinya sekitar satu setengah bulan sebelum kejadian, telah direncanakan.
"Diduga kuat memang pembunuhan berencana,” ujar AKP Najamudin.
BACA JUGA: Ribuan Massa LDII Menggeruduk Kantor MUI Solo, Polisi dan TNI Turun Tangan
Dengan sangkaan itu, Samsu bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dihebohkan penemuan mayat dalam karung, Minggu (17/10).
Ketika ditemukan, kondisi tangan dan kaki korban terikat dan bagian kepala korban sudah menjadi tengkorak.
Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku Samsu berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Prabumulih. Konon, tersangka menghabisi sang istri lantaran kesal. (ald/oganilir.co)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam