Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persekusi di Bekasi

Sabtu, 14 April 2018 – 21:08 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan seorang lelaki berinsial MN (40) atas kasus persekusi terhadap dua anak di bawah umur yakni RJL (13) dan JLN (12).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto. Menurut dia, penetapan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Tak Ada Tempat bagi Pelaku Intoleransi

“Awalnya ada tiga saksi, tapi satu kami tetapkan tersangka,” kata dia ketika dikonfirnasi, Sabtu (14/4).

Menurut dia, MN telah terbukti menelanjangi korban yang sempat kedapatan mencuri jaket salah satu warga.

BACA JUGA: Kasus Ustaz Abdul Somad Akan Ditarik ke Bareskrim

Indarto menambahkan, ketika kejadian sebenarnya ada warga yang mencegah MN untuk melakukan pelucutan baju keduanya itu. Apalagi melihat keduanya masih bocah, namun MN tetap menelanjangi keduanya.

"Ketika ditelanjangi sudah ada yang cegah 'jangan-jangan, kasian',” sambung Indarto.

BACA JUGA: Kasus Ustaz Abdul Somad, Arya Ancam Laporkan Balik LE

Namun. MN tak menghiraukannya dan tetap menelanjangi korban.

Indarto juga mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kejadian itu. Sebab ada juga yang berperan memukul korban.

"Dari keterangan ada dua lagi yang lakukan memukul, menjambak jadi kan ada beberapa hal nih. Ada yang jambak pukul dan telanjangi. Nah yang pukul jambak kami cari," katanya.

Indarto menambahkan, atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan di muka umum.

Diketahui, peristiwa penganiayaan sekaligus persekusi itu terjadi di Jalan Masjid Alabror, Rawabambu, Bekasi Utara, pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Saat itu kedua korban tertangkap tangan mencuri jaket warga sekitar. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Edy Sebut Ustaz Abdul Somad Ulama Idola Warga Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler