Kasus Ustaz Abdul Somad, Arya Ancam Laporkan Balik LE

Sabtu, 16 Desember 2017 – 07:44 WIB
Ustaz Abdul Somad bersama para pemuka masyarakat di Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI mulai mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Arya Wedakarna dalam kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad ketika mengunjungi Pulau Dewata pada 8–9 Desember 2017.

BK DPD membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus dugaan persekusi yang dilakukan senator asal Bali itu.

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dipersekusi, DPD Bentuk Tim Pencari Fakta

Kemarin (15/12) BK DPD menggelar rapat pleno untuk membahas laporan yang disampaikan Lukman Edy (LE), anggota DPR dari Fraksi PKB.

’’BK memutuskan membentuk tim pencari fakta,’’ kata anggota BK DPD Dedi Iskandar Batubara kepada Jawa Pos. Tim tersebut terdiri atas tujuh senator.

BACA JUGA: BK Didesak Pecat Anggota DPD Dalang Persekusi Ustaz Somad

Dia menyatakan bahwa tim mulai bekerja minggu depan. Tugas mereka sudah diatur dalam tata tertib dan tata beracara.

Salah satunya, mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memproses kasus tersebut.

BACA JUGA: PAN Perkarakan Senator Terduga Otak Persekusi Abdul Somad

Tim juga akan memeriksa terlapor Arya dan meminta keterangan dari para pelapor. ’’Pelapor dan terlapor bakal kami periksa,’’ ujar Dedi.

Selanjutnya, tim menelaah temuan itu dan melaporkan hasilnya dalam rapat pleno BK. Barulah diputuskan apakah akan diberi sanksi atau tidak. Semua bergantung pada hasil tim.

Di sisi lain, Arya menyatakan siap dimintai keterangan oleh tim yang dibentuk BK.

Arya mengaku memiliki bukti kuat bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah persekusi Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Arya mempertimbangkan untuk melaporkan balik Lukman Edy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menuduh dirinya sebagai provokator dan dalang.

’’Saya tidak ada kaitannya dengan persoalan itu,’’ tuturnya. (lum/c18/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Penilaian HTI tentang Ustaz Abdul Somad


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler