Polisi Tetapkan Siskaeee Hingga Meli 3GP Sebagai Tersangka Kasus Film Porno

Kamis, 28 Desember 2023 – 18:59 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari.)

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran fim porno yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ada sebelas tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

BACA JUGA: Pengakuan Siskaeee Setelah Jadi Saksi dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Ade Safri menjelaskan sebelas tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

BACA JUGA: Menyebar Porno

Dia memerinci kesebelas tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Berusaha Keras Membasmi Konten Pornografi, Tetapi..

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

"Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis (14/9)

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pemeran Wanita dalam Kasus Film Dewasa Masih Buron, Ada yang Kenal?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler