Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya Cipta

Selasa, 14 Juli 2020 – 21:29 WIB
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim kembali menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.

BACA JUGA: Juniver Bakal Polisikan Pemfitnah KSP Indosurya

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi.

“Dari hasil gelar penyidik pada 22 Juni 2020, telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” ujar Awi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).

BACA JUGA: Sidang KSP Indosurya: Pengurus PKPU Verifikasi Faktual 42 Kreditur

Jenderal bintang satu itu menuturkan, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.

Dari hasil pendalaman penyidik, JI diduga menjalankan operasional koperasi simpan pinjam tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.

BACA JUGA: Mohon Perhatian, Sulsel Berduka Kota Masamba Luluh Lantak

Tak hanya itu, JI diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.

“Jadi, atas perintah HS kepada JI sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” beber Awi

Namun, meski sudah dijadikan tersangka, JI belum dilakukan penahanan. Awi menyebut bahwa JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Kemudian, untuk KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim sudah menetapkan dua  tersangka. Tersangka pertama berinisial SA menjabat sebagai direktur.

Sementara itu, tersangka kedua adalah HS yang jabatannya berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler