jpnn.com, ACEH BARAT - Tiga anggota Polres Aceh Barat dipecat secara tidak hormat atau PTDH karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Pemecatan ini langsung dipimpin langsung Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Jumat (28/12).
Dia menyebutkan ketiga anggota yang dipecat, telah melewati proses hukum yang berlaku dan ditetapkan secara hukum melalui sidang Kode Etik (KE).
BACA JUGA: Warga Aceh Barat Terserang Malaria Monyet
"Hasil pemeriksaan intern, yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkotika. Sebelum penjatuhan sanksi pemberhentian tidak hormat, yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan tes urin, sidang KE sehingga diputuskan sanksi PTDH," tegasnya.
Tiga anggota Polres Aceh Barat yang dipecat, yakni berinisial S berpangkat Bripka, SA Brigadir, dan MR berpangkat Briptu. Dua orang tertangkap pada 2017 dan satu orang tertangkap pada Maret 2018.
BACA JUGA: Honorer K2 Akhirnya Laporkan PNS Pelaku Pungli ke Polda Aceh
Pemecatan terhadap ketiganya itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berikutnya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Walaupun ketiga personel polri yang dipecat, tidak hadir dalam upacara PTDH, namun Bobby menuturkan, tidak membatalkan proses pelaksanaan hukuman sanksi pemecatan, karena telah mencoreng nama institusi.
BACA JUGA: Hujan Lebat dan Banjir Melanda 80 Desa di Aceh Barat
"Memang ketiganya tidak hadir dalam upacara, istilahnya inabsensi. Tidak masalah itu, karena sanksi itu telah diberlakukan pemberhentian secara administratif oleh satuan kepada yang bersangkutan," jawabnya.
Dia juga menyebutkan, kebijakan pemecatan terhadap anggota Polri yang mengkonsumsi dan pengedar narkotika, sesuai dalam aturan. Sanksi tegas ini, diharapkan menjadi pelajaran keras kepada anggotanya supaya jera terlibat dengan urusan narkotika.(den/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Polisi Tukang Mabal Dipecat di Depan Ratusan Orang
Redaktur & Reporter : Budi