Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Dari Polres Jayawijaya telah menetapkan tiga tersangka yakni SE (40), IG (29), dan YE (53),” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Sabtu (28/9).
BACA JUGA: Jokowi Minta Pertimbangan Soal Perppu KPK ke Relawan, nih Hasilnya
Mantan pejabat utama Divhumas Polri ini menambahkan, para tersangka yang kini sudah ditahan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang penghasutan.
“Petugas juga sempat menyita barang bukti berupa bensin yang digunakan untuk aksi bakar-bakar,” sambung Kamal.
BACA JUGA: Berita Duka, Budi Santoso Meninggal Dunia
Kamal juga mengatakan, saat ini situasi di lokasi sudah mulai kondusif. Namun, aparat kepolisian masih bersama TNI masih bersiaga untuk menghindari rusuh susulan.
BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini
BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah
“Kami tetap siagakan pasukan dan terus berjaga hingga sekarang,” sambung Kamal.
Diketahui, rusuh di Wamena berawal dari aksi demo yang anarkistis. Akibat rusuh tersebut, sekitar 32 orang meninggal dunia dan 63 orang luka-luka. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan