Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Rusuh di Wamena

Sabtu, 28 September 2019 – 15:36 WIB
Anak sekolah berlarian saat demo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019) pagi. Foto: ANTARA/HO/dokumen warga

Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Dari Polres Jayawijaya telah menetapkan tiga tersangka yakni SE (40), IG (29), dan YE (53),” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Sabtu (28/9).

BACA JUGA: Jokowi Minta Pertimbangan Soal Perppu KPK ke Relawan, nih Hasilnya

Mantan pejabat utama Divhumas Polri ini menambahkan, para tersangka yang kini sudah ditahan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang penghasutan.

“Petugas juga sempat menyita barang bukti berupa bensin yang digunakan untuk aksi bakar-bakar,” sambung Kamal.

BACA JUGA: Berita Duka, Budi Santoso Meninggal Dunia

Kamal juga mengatakan, saat ini situasi di lokasi sudah mulai kondusif. Namun, aparat kepolisian masih bersama TNI masih bersiaga untuk menghindari rusuh susulan.

BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini

BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

“Kami tetap siagakan pasukan dan terus berjaga hingga sekarang,” sambung Kamal.

Diketahui, rusuh di Wamena berawal dari aksi demo yang anarkistis. Akibat rusuh tersebut, sekitar 32 orang meninggal dunia dan 63 orang luka-luka. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler