Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Video Kekerasan FPI Makassar

Selasa, 23 Juli 2013 – 18:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Sompie mengatakan munculnya video kekerasan ormas di Makassar, Sulawesi Selatan sudah disikapi POlri dengan menurunkan tim penyelidikan. Bahkan dalam kasus ini sudah ada tiga anggota FPI Makassar dijadikan tersangka.

"Di YouTube sudah dishare tentang tindakan kekerasan oleh FPI Makassar, karena itu atas perintah Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel sudah membentuk tim penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Bandara Internasional Kualanamu Resmi Beroperasi

Menurut Ronny, video itu memuat aksi FPI yang berlangsung 19 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIT malam di Jalan Lagaligo, Makassar, di sebuah toko yang juga menjual minuman keras.

"Ada aksi kekerasan, pengrusakan yang dilakukan ormas FPI dengan jumlah massa sekitar 50 orang FPI dan yang teridentifikasi sebagai pelaku sudah berhasil diamankan Polda Sulsel," jelasnya.

BACA JUGA: Kapal Terbakar, 8 ABK Loncat ke Laut

Setidaknya ada tiga pelaku anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Di antaranya Emir Faisal, Swar Anas, dan Muhammad Amirudin. Ketiga sudah diperiksa namun belum ditahan karena ada jaminan dari pimpinan FPI.

"Saat ini prosesnya sedang melengkapi berkas perkara dengan tiga tersangka itu. Penanganan kasus masih jalan, dan tiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan bahwa pelaku tidak akna melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Kadiv Humas.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Mencari Ikan, Gani Dimakan Buaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler