Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini

Jumat, 01 Desember 2023 – 20:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah jenis sedan milik Edward Hutahaean, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut mobil mewah itu merek Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L.

BACA JUGA: Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali

"Kendaraan disita dari SMR selaku istri dari tersangka EH (Edward Hutahaean)," kata Ketut di Jakarta, Jumat (1/12).

Konon mobil mewah itu dibeli oleh Edward pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil mewah itu di kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Kendaraan mewah tersebut dibeli atas nama PT LTD. "Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar," ungkapnya.

Eks Wakil Kejati Bali itu mengatakan penyitaan dilakukan lantaran penyidik menduga mobil itu dibeli menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

BACA JUGA: Singgung Jual Beli Kasus oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Saya Punya Bukti

"Kemudian uang USD tersebut ditukar di penukaran uang untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH (Naek Parulian Washington) alias EH," ucap Ketut.

Menurut dia, aset yang disita itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Mobil sedan warna merah tersebut telah disita dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bundar Jampidsus. Selain itu, Edward Hutahaean juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10).

Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.(ant/fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler