Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini

Rabu, 23 Maret 2022 – 23:49 WIB
Kepala Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy (kanan) saat memberi keterangan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (23/3).

Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Panjaiatan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

BACA JUGA: Kubu Haris Sampai Cekcok dengan Polisi, Laporan Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah

Kepala Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menilai penolakan itu mengisyaratkan perbedaan dalam penegakan hukum di kepolisian.

"Penolakan ini mepertegas ada disparitas dalam penegakan hukum," kata Andi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.

BACA JUGA: Mohon Doa untuk Bocah Talita, Tim Gabungan Masih Mencarinya

Menurut Andi, laporan yang melibatkan pejabat akan berbeda penangannya dengan masyarakat biasa seperti Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Sangat sulit untuk ditegakkan (kasus libatkan pejabat, red) berbeda dengan laporan-laporan yang melibatkan masyarakat," kata Andi.

BACA JUGA: Kasus Haris-Fatia dan Luhut Binsar Pandjaitan, Demokrat: Jangan Alergi Kritik

Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Luhut Sebaiknya Tahu, Haris Azhar Setor Bukti Autentik ke Polisi


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler