JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak menambah keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahSikap aneh kepolisian ini diduga terkait proses investigasi dan kesimpulan sementara Tim 8, yang menyebutkan tak ada unsur pidana dalam kasus yang kini tengah dijeratkan kepada dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut.
"Dari Minggu kemarin, kita sudah minta penyidik kepolisian bahwa Pak Bibit dan Chandra mau menambah beberapa jawaban-jawaban, juga tidak diperbolehkan
BACA JUGA: Penggembosan KPK Makin Jelas
Sampai sekarang juga tidak adaUntuk melawannya, lanjut Rifai, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan
BACA JUGA: Ary Muladi Bantah Pertemuan Belagio
Langkah ini sangat beralasan sebab tersangka berhak untuk menyampaikan apapun dan harus dihargai penyidikBACA JUGA: Korpri Harus Serius Perjuangkan Nasib PNS
Jangan sampai, tambah Rifai, penyidik beranggapan keadilan hanya ada di pengadilan."Tapi dalam proses penyidikan pun harus adaKalau kita menambah BAP itu juga tak boleh, bagaimana keadilan bisa dibangun dalam proses penegakan hukum," tanya dia.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit: Sistem KPK Harus Diperbaiki
Redaktur : Tim Redaksi