jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu berdasarkan pertimbangan penyidik.
BACA JUGA: Roy Suryo Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan? Begini Jawaban Kombes Zulpan
"Jadi, permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Kemudian berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi, pemberkasan sudah jadi tinggal kami kirim ke kejaksaan," sambungnya.
BACA JUGA: 3 Fakta Soal Penyakit Roy Kiyoshi, Nomor 1 Mengerikan
Kombes Zulpan pun menjelaskan soal pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Dalam UU, kan, dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem, lah. Masyarakat bisa menilai ya," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diketahui, Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8).
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi