jpnn.com - NONGSA - Polda Kepulauan Riau masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait kasus pungli Disduk Kota Batam.
Berkas kasus tersebut sudah lebih seminggu yang lalu dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan Batam.
BACA JUGA: Sulawesi Tenggara Juara Umum MTQ III Korpri Nasional 2016
"Belum ada arahan dan petunjuk (dari kejaksaan, red)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Disinggung mengenai perkembangan kasus pungli itu. Eko menyebutkan penyelidikan berhenti hingga dua orang tersangka saja yakni Jamaris dan Irwanto.
BACA JUGA: Fyuh...Satu Keluarga Lolos dari Maut Longsor
Eko mengatakan agak menyelutikan untuk mengembangkan kasus hasil operasi tangkap tangan ini. Karena para tersangka yang sempat mengancam akan "bernyanyi" tak banyak bicara dengan penyidik.
"Mereka hanya mengakui uang hasil pungli dipakai sendiri," tutur Eko.
BACA JUGA: Pengusaha Properti Setuju Tarif Baru UWTO Ditunda hingga Ada Revisi
Walaupun penyelidikan ini hanya berujung pada dua orang itu saja. Eko berharap hal ini jadi efek jera, sehingga tak ada lagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat dengan meminta pungli.
Ia juga menyatakan pihak kepolisian bisa turun sewaktu-waktu, bila ada laporan dari masyarakat. "Kalau memang ada pungli, bisa laporkan ke kami," ucapnya.
Saat disinggung mengenai pengecara dua tersangka dipersulit bertemu.
Eko menyatakan kabar tersebut tak benar, semenjak ditunjuknya seorang pengacara untuk keduanya. Pihaknya tak pernah mempersulit pertemuan tersangka dengan pengacara.
"Selalu mendampingi kok," pungkasnya. (ska/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi