Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar

Minggu, 20 November 2016 – 12:42 WIB
Sekolah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot bersama DPRD Surabaya telah memutuskan anggaran untuk SMA/SMK di Surabaya melalui rapat paripurna kemarin.

Nilainya tidak berubah jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 180 miliar.

BACA JUGA: Masih Ada Buruh yang Minta Melebihi UMK Jakarta

Anggaran itu masuk pos bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).

Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjelaskan, dengan mengganggarkan bopda, itu sama halnya Surabaya masih berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review tentang pengelolaan SMA/SMK.

BACA JUGA: Ibu Pulanglah, Kami Anakmu Rindu

"Kami tetap optimistis," ujarnya setelah mengikuti rapat paripurna.

Wishnu menyatakan bahwa dana bopda memang tidak bisa dicairkan apabila kewenangan telah berpindah ke provinsi.

BACA JUGA: Lihatlah, Kirab Budaya Taruna Merah Putih di Semarang Meriah Banget

Agar pendidikan di Surabaya tetap gratis, diperlukan formula yang harus dibicarakan dengan pihak provinsi.

"Nanti kami cari caranya biar tetap gratis, tapi tidak menyalahi aturan hukum," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti menuturkan bahwa pemkot dan pemprov bakal melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi agar SMA/SMK tetap gratis. Dia yakin Surabaya bisa melakukannya.

Formulasi anggaran melalui bopda menjadi salah satu opsi yang dipilih pemkot hingga paripurna KUAPPAS kemarin. Tetapi, Reni merasa anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.

Sebab, seluruh kewenangan beralih ke provinsi. Karena itu, dia tetap memilih agar anggaran tersebut dialokasikan menjadi bantuan keuangan ke provinsi.

Meski KUAPPAS sudah digedok, kemungkinan menggeser anggaran dari bopda ke bantuan keuangan masih ada.

"Nanti dapat diketahui setelah rapat dengan Kemendagri," tutur politikus PKS tersebut.

Anggota banggar lainnya, Adi Sutawijono, sepakat dengan Reni. Namun, dia mempertanyakan bantuan keuangan itu menjamin tidak adanya pungutan liar di sekolah-sekolah.

"Usul saya, pemkot diberi kewenangan untuk mengontrol jika ditemukan praktik pungli," jelas politikus PDIP tersebut.

Awi, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa bantuan keuangan akan dihentikan bila ditemukan kecurangan.

Selain itu, DPRD Surabaya diberi ruang untuk ikut mengontrol pelaksanaan anggaran dari Pemkot Surabaya.

Misalnya, jika ada laporan dari warga masyarakat tentang ketidakberesan di suatu SMA/SMK, DPRD bisa memanggil, menggelar rapat, investigasi, bahkan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemkot dan Pemprov Jawa Timur.

Wakil ketua komisi A tersebut juga menyebutkan, sebagian urusan SMA/SMK bisa tetap berada di Surabaya.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan asas tugas pembantuan dari pemprov ke pemkot.

 Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Surabaya tetap bisa mengontrol asal ada pergub-nya," ungkapnya. (sal/c20/git/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duileeh..Nenek 75 Tahun Tagih Janji Dinikahi Duda Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler