Polisi Ultimatum 5 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan: Serahkan Diri atau Ditangkap!

Sabtu, 12 Desember 2020 – 12:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengultimatum lima tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama seperti MRS dan opsi kedua kami tangkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Anggota Panwas Dihabisi Secara Brutal, Tubuh Penuh Luka Tusukan

Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya meminta agar lima orang tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi sebagaimana Habib Rizieq Shihab sebelum dilakukan penangkapan.

Polda Metro Jaya juga meminta bila para tersangka menyerahkan diri tidak perlu membawa pendukung.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Anggota Panwas Menyerahkan Diri, Iptu Herison Bilang Begini

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka yakni Habib Rizieq Shihab, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.

BACA JUGA: Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Kerumunan di Petamburan? Begini Penjelasan Polisi

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Doni SH Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede

Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler