Polisi Ultimatum Dalang Tawuran Berdarah Cepat Serahkan Diri

Jumat, 07 September 2018 – 11:18 WIB
Tawuran pelajar. Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu otak di balik aksi tawuran yang menyebabkan satu pelajar SMA Muhammadiyah Slipi bernama Ari Haryanto (16) tewas.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Indra Jafar mengatakan, dari kasus ini, total sudah ada sepuluh orang dijadikan tersangka setelah sebelumnya membekuk 29 orang.

BACA JUGA: Pemprov Siapkan Pergub Cegah Tawuran

Mereka masing-masing berinisial F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16).

“Dalam kasus ini, mereka memiliki peran berbeda-beda,” kata Indra Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

BACA JUGA: Pelaku Tawuran Maut Sempat Pesta Miras sebelum Beraksi

Tawuran di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru ini, kata dia, bermula ketika salah satu senior korban yakni IA berkomunikasi dengan adik-adik juniornya termasuk korban untuk bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk melakukan tawuran.

IA merupakan pimpinan geng Sparatiz yang berasal dari salah sekolah korban. Sementara musuhnya adalah geng Gusdon.

BACA JUGA: Ternyata Siswa SMA Muhammadiyah Slipi Tewas karena Tawuran

Sebelum tawuran, IA mengumpulkan adik kelasnya di dekat SMPN 267 Ulujami melalui media sosial WhatsApp dan Instagram. Kemudian, kedua belah pihak bertemu di tempat yang sudah dijanjikan.

"Kelompok pelaku ini berarak-arakan naik sepeda motor dengan membawa sajam, stik golf, dan air keras. Saat di lokasi itu terjadilah tawuran, tapi korban saat itu tertinggal dari kelompoknya yang kabur, oleh para pelaku dikejar dan ditabrak," ucapnya.

Karena terjatuh, korban dianiaya habis-habisan oleh kelompok musuh. Korban pun meninggal dunia di lokasi.

Untuk itu, dia meminta IA segera menyerahkan diri ke polisi sebelum ditangkap. “Sebelum kami lakukan tindakan, sebaiknya menyerahkan diri,” tegas dia.

Sementara itu, untuk pelaku yang tertangkap dikenakanPasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Pelajar di Bantargebang, Satu Tewas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler