jpnn.com, MUBA - Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO pelaku perampokan toko emas Cahaya Murni, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis, (26/3/2020) lalu.
Sebelumnya, Minggu (31/5/2020) dini hari pelaku Hendri alias Hen (35), warga Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten OKI. Tersangka Hen merupakan pelaku yang kelima yang ditangkap.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah
“Masih ada tiga pelaku perampokan toko emas di Sungai Lilin yang masuk DPO kami. Sudah 5 pelaku sudah diamankan, salah satunya tersangka Hen,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH.
Tersangka Hen diringkus di rumah temannya di Subang, Provinsi Jawa Barat dan langsung dibawa ke Palembang untuk menunjukkan barang bukti dan keberadaan pelaku lain.
BACA JUGA: Lagi, Pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Ditangkap, Lihat Gayanya
“Dalam rekaman CCTV, tersangka Hen mengenakan baju warna merah dan masker. Perannya ikut masuk ke toko bersama tersangka lain dan menodongkan senjata api ke arah korban dan sempat memecahkan etalase menggunakan gagang senjata api, lalu membawa kabur perhiasan emas,” beber Suryadi.
Pihaknya, mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
BACA JUGA: Dua Terduga Pencuri Mobil Bonyok Diamuk Massa, Lihat Fotonya
“Kami mengimbau kepada 3 pelaku yakni Jon, Kay dan Umar yang masih DPO segeran menyerahkan diri. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Kalau tertangkap akan kami berikan tindakan tegas seperti pelaku lebih dulu kami tangkap,” tutup Suryadi.
Kepada polisi, tersangka Hen mengakui seluruh perbuatannya. Sebelum beraksi, Hen dan pelaku lain sempat mengintip toko emas dari warung kopi.
“Warung kopi itu di seberang toko emas itulah, Pak. Aku masuk ngancam korban pakai senpi rakitan. Senpi itu punya Pendi yang ditembak mati,” terang tersangka Hen.
Menurut tersangka Hen, senpira yang mereka gunakan saat merampok berjumlah empat pucuk. Dua milik Pendi (tewas ditembak) dan duanya lagi milik Kay (DPO).
“Seluruh ada orang 8 dan dapat Rp 45 juta dari brankas. Aku dapat Rp 4,5 juta, duitnya untuk tebus sepeda motor yang Rp500 ribu untuk ongkos berangkat ke Subang. Perhiasan emas kami timbang beratnya 4,7 Kilogram tetapi belum sempat kami jual emas itu,” katanya.
Selama persembunyian di Subang, tersangka berencana akan menyerahkan diri.
“Tetapi takut menyerahkan diri, Pak. Aku juga dapat kabar kalau Pendi samo Ali yang ditembak mati. Seminggu setelah aksi perampokan itu aku berangkat dari Sungai Pinang ke Muara Dua menumpang truk. Dari sana menumpang truk lagi ke Jakarta sampai ke Subang,” aku tersangka Hen yang meringis menahan luka tembak di kedua kakinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan toko emas Cahaya Murni ini terjadi, Kamis (26/3) sekitar pukul 12.20 WIB.
Para pelaku yang melengkapi diri dengan senjata api ini berhasil membawa kabur emas sebanyak hampir 7 kg serta uang Rp 60 juta rupiah dari dalam brankas.
Semua pelaku menggunakan penutup muka dengan masker. Seperti ada yang mengomandoi, para pelaku mulai bergerak menggasak toko. Sebagian masuk kedalam menodongkan senjata kepada pemilik toko.
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih lima menit pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Sonix warna biru, scopy warna abu-abu, dan suzuki FU ke arah Palembang.
Tidak menunggu lama, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK langsung membentuk dua tim untuk mengejar para pelaku Jumat (27/3/2020) siang.
Tim pertama, dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Suryadi SIK MH dan Kanit IV Jatanras, Kompol Zainuri SH langsung bergerak ke Kabupaten Ogan Ilir.
Lalau tim kedua, dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH dan Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH bergerak ke Kabupaten OKI di hari yang sama.
Pelaku M Ali (50), warga Desa Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan Pendi (49), warga Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang yang merupakan otak dari perampokan toko emas ditembak mati.
Sementara yang membawa mobil yakni tersangka M Nasir (42), warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, juga dilumpuhkan oleh petugas di kedua kakinya.
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
Lalu, Senin (30/3/2020) siang, tim penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengembalikan, barang bukti emas sebanyak 3 kilogram (Kg) kepada korban sekaligus pemilik toko emas.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi