Polisi Ungkap 200 Kilogram Sabu-Sabu Dalam Truk Berisi Biji Jagung Itu Berasal dari Myanmar

Rabu, 29 Juli 2020 – 17:38 WIB
Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 200 kilogram yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Foto: dok bareskrim polri

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Bangka Belitung serta Bea Cukai telah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 200 kilogram.

Sabu-sabu ini disebutkan berasal dari jaringan internasional. Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar.

BACA JUGA: 175 Kilogram Sabu-Sabu dari Jaringan Internasional Hancur tak Bersisa

Sabu-sabu itu dikirim melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

"Jadi, ini dari Myanmar dikirim lewat rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).

BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Istri Itu Tewas dengan Kondisi Organ Tubuh Hancur

Jenderal bintang dua ini menerangkan, dalam kasus tersebut total ada empat orang tersangka ditangkap. Mereka masing-masing berinisial SC, A, RS, dan YD.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut bahwa pengiriman narkotika jenia sabu-sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.

BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya

"Barang bukti yang rekan-rekan liat di depan sudah dikeluarkan sebenarnya berasal dari satu karung berisi jagung dan ada kotak sabu-sabu ini di dalam satu karung ada empat," ujar Wahyu.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.

BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, kini keempat tersangka harus ditahan dan menjalani proses hukum. “Pelaku kami kenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara semur hidup dan ancaman mati," tandas Wahyu. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler