Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata

Rabu, 07 Juli 2021 – 22:49 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua perusahan itu diketahui bukan masuk sektor esensial dan kritikal tetapi nekat beroperasi.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan kedua perusahan tersebut sehingga masih nekat beroperasi.

"Alasan perusahaannya tetap mau berjalan itu," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Inilah Tampang Orang Tua Penganiaya Bayi yang Videonya Viral di Medsos

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, keterangan tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan perusahan tersebut.

"Hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat," ujar Yusri.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Mobil Tahanan Kejaksaan Dikerahkan untuk Angkut Tabung Oksigen

Dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.

"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Dari dua perusahan itu, total ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI lima orang. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler