Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Wanita Tewas di Tol Sedyatmo

Selasa, 19 Oktober 2021 – 12:42 WIB
Polisi telah menetapkan seorang sopir taksi online sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan fakta baru ihwal korban tabrak lari di Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Korban diketahui bernama Linda (44).

BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas

Penyidik juga telah menetapkan sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Teranyar, terungkap fakta baru dalam kasus tabrak lari tersebut, sebab diketahui korban memang hendak menyeberang dari pinggir jalan di Tol Sedyatmo.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata

"Korban ingin menyeberang di pinggir tol," kata Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).

Perwira menengah Polri itu mengatakan korban juga diketahui sedang mengalami depresi.

Hanya saja, Argo enggan menjelaskan secara detail ihwal hal tersebut.

Pasalnya, siang ini pihaknya akan menggelar konferensi pers kasus tersebut di Kantor Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Korban menurut keluarganya sedang depresi," kata Argo Wiyono.

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.

Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.

Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.

RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler