jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam prarekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis mengatakan ada tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketiganya yakni berinisial Jefri, Michael, dan seorang wanita yang merupakan orang tua dari salah satu terduga tersangka Jefri dan Michael.
"Saat ini kami masih menggali peran masing-masing orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Sehingga kami bisa tentukan perannya apa dan tersangka utamanya siapa," katanya.
Selain itu, kata Ronny, fakta baru yang berhasil diungkap yakni terduga tersangka Jefri dan Michael merupakan teman satu sel.
"Jefri dan Michael adalah teman satu sel, tetapi akan kami dalami lagi. Itu yang kami dapat pada saat kami interogasi dan wawancara," katanya.
Ronny menyebutkan, terduga tersangka Jefri juga pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan korban, sebelum korban berpacaran dengan terduga tersangka Michael.
"Jegri dan korban pernah berhubungan di masa lalu. Ada hubungan pacaran tetapi nanti kami tanyakan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui berinisial Elvina pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan dalam sebuah kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara.
BACA JUGA: 17 Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Penginapan
BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah, Tiga Pelajar Ini Malah Asyik Berbuat Terlarang
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Usai Habisi Elvina, Acai Tinggalkan Surat Cinta di TKP, Isinya Begini
BACA JUGA: Kades Joni Diserang Pakai Kapak saat Cek Pos COVID-19, Kondisinya Jadi Kayak Begini
Redaktur & Reporter : Budi