jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial HK, 32, telah melakukan survei sebanyak dua kali sebelum beraksi.
BACA JUGA: Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
"Tersangka ini melakukan aksinya didahului melakukan survei menyamar sebagai pelanggan yaitu tanggal 18 Mei 2024 dan tanggal 25 Mei 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan tersangka melakukan survei tersebut untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam dan jumlah karyawan yang menjaga toko tersebut.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Bersenpi di Banyuasin, Ternyata
"Jadi sebelum aksi sudah survei dua kali untuk mengetahui lokasi penyimpanan dan berapa orang karyawan," katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi mengenai adanya keterlibatan karyawan toko jam tangan tersebut, Wira menjelaskan masih akan dilakukan pendalaman.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Sembako di Kenten Laut
"Terhadap video yang beredar tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya," katanya.
Wira juga menambahkan masih akan mendalami terkait apakah tersangka ini komplotan spesialis pencurian barang-barang mewah atau baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
"Apakah tersangka ini sudah berkali-kali (melakukan perampokan) tentunya nanti kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk nanti apabila ada laporan polisi atau pengaduan yang kita temukan dan ini akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan," katanya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi soal hubungan para tersangka ini, Wira menyebutkan salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka.
"Penadah berinisial MAH merupakan adik ipar dari HK, sedangkan penadah lainnya merupakan teman main MAH," katanya.
Wira menambahkan untuk 18 jam tangan tersebut berhasil diamankan dan belum sempat untuk diperjualbelikan oleh para tersangka.
Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean