Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Jumat, 14 Juni 2024 – 19:38 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan toko jam tangan yang terjadi di sebuah ruko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB.

Polisi mengungkap kronologi terjadinya peristiwa perampokan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HK (32) tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Bersenpi di Banyuasin, Ternyata

"Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6).

Lalu, HK menyuruh dua karyawan tersebut masuk ke kamar pas atau fitting room, dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties.

BACA JUGA: 2 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Praya Barat Daya, Polisi tidak Tinggal Diam

Tidak lama, satu karyawan lain datang masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman.

"Oleh HK langsung ditodong karyawan tersebut dan melakukan hal yang sama dengan sebelumnya," ungkap Wira.

BACA JUGA: Penyerangan Polisi di Medan Berawal dari Warga Kalimantan Disekap

Setelah mengikat tiga karyawan, HK lalu memerintahkan karyawan-karyawan tersebut masuk ke dalam toilet.

Lalu, HK mengunci para karyawan itu ke dalam toilet.

"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira.

Seusai kejadian itu, para karyawan melapor ke pihak kepolisian. Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam.

Tim pun berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Pada Selasa (11/6) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan HK, 6 unit jam tangan lainnya diketahui berada di para penadah, yakni MAH (20), DK (19) dan TFZ (22).

"Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Wira.

Sebelumnya, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).

Tersangka HK menggasak sebanyak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp 12,85 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler