jpnn.com, SINJAI - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Salah satu fakta yang diungkap yakni siswi yang mengendarai motor tersebut berinisial HS.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Diburu Polisi, Kasus Apa?
Dia masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Sinjai.
Pada saat peristiwa laka lantas itu terjadi, siswi tersebut berboncengan tiga bersama temannya.
BACA JUGA: Oknum ASN Penendang Motor Pengendara di Sinjai Terancam Sanksi Berat
"Pada kejadian itu, pelajar tersebut berboncengan tiga dan dia tidak memiliki SIM. Dia masih berusia 12 tahun," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris, Kamis (15/9).
Iptu Muhammad Idris menyebut pihaknya yang menangani kasus laka lantas itu telah mengamankan barang bukti.
BACA JUGA: Pria ASN Penendang Motor Pengendara Terungkap, Pelaku Pegawai Dispora, Begini Nasibnya Sekarang
Menurutnya, pelajar tersebut belum bisa mengendarai kendaraan di jalan raya karena belum cukup umur.
"Kami sudah amankan Mobil Innova Hitam dan sepeda Motor Scopy. Kami akan tindak dengan menilang karena pelajar tersebut belum memiliki SIM," jelasnya.
Adapun dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap siswi tersebut ditangani oleh Reskrim.
"Kalau soal dugaan penganiayaan, kasusnya ditangani Reskrim," tambah Iptu Muhammad Idris.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menambahkan bahwa oknum ASN yang menendang siswi tersebut sudah ditahan.
Proses kasus yang sempat viral di media sosial tersebut sedang berjalan.
"Kami baru akan melaksanakan gelar perkara pada hari ini," katanya kepada JPNN.com.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam kena sanksi berat.
Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) apabila resmi berstatus tersangka.
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.
ASN tersebut viral lantaran beredar video dirinya menendang motor pelajar gara-gara mobil miliknya tertabrak. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid